Bandar Lampung, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan tiga wanita di Kota Bandar Lampung. Para pelaku, AS (33), AR (28), dan AF (21), ditangkap karena terlibat dalam penjualan korban kepada pria hidung belang dengan imbalan pembayaran cicilan handphone. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan penjualan handphone jenis iPhone kepada korban, yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dengan uang hasil kencan.
Kegiatan prostitusi ini diketahui berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan pemasaran melalui platform online dan offline. Polisi mencatat bahwa beberapa korban yang dimanfaatkan masih di bawah umur, yakni 17 tahun. "Para pelaku menawarkan harga bervariasi kepada pria hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per transaksi," jelas Dennis.
Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju lingerie warna pink dan dua unit handphone.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/wna)