sumatrainfo.com, SUMUT. Polda Sumatera Utara mengungkap fakta baru mengenai kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo, yang terjadi pada Kamis dinihari, 27 Juni 2024. Tersangka ketiga, Bebas Ginting alias Bulang, diduga memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut, melibatkan dua eksekutor bernama RAS dan YT.
Dalam insiden tragis ini, Rico beserta anggota keluarganya, termasuk istri, anak, dan cucu, kehilangan nyawa. Bulang yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan upah sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing eksekutor, RAS dan YT, setelah mereka menjalankan aksi pembakaran.
Kombes Pol Hadi Wahyudi dari Polda Sumut menjelaskan bahwa Bulang tidak hanya memberikan uang untuk membayar kedua eksekutor, tetapi juga menyuruh mereka untuk melaksanakan pembakaran. Ia juga menyediakan uang sebesar Rp 130 ribu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah korban ditemukan 30 meter dari lokasi kejadian dan menjadi barang bukti dalam penyelidikan. Hadi menyatakan bahwa penyidik membawa botol-botol tersebut ke laboratorium forensik, menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap kasus ini.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga berhasil merekam aktivitas kedua eksekutor sebelum dan setelah kejadian. Hadi menambahkan bahwa Bulang juga menyediakan sepeda motor metik yang digunakan oleh RAS dan YT saat melaksanakan aksi tersebut.