sumatrainfo.com, PALEMBANG. Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Chairudin Pelita Maret (CPM), menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan setelah CPM menggelar rapat tertutup bersama seluruh Camat se-Kota Palembang pada Selasa (30/7).
Rapat ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat yang mengungkapkan dugaan adanya salah satu calon yang memanfaatkan jabatan ASN untuk melakukan mobilisasi dan menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi. CPM, yang didampingi oleh anggota Komisi I, Aldestar, menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam praktik politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf F. Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, yang berarti ASN tidak boleh berpihak kepada calon tertentu atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan integritas dan kewibawaan mereka.
Dalam rapat tersebut, CPM meminta seluruh camat untuk segera menertibkan semua banner yang mempromosikan bakal calon walikota dan wakil walikota tanpa terkecuali. Ia juga menginstruksikan agar banner yang menampilkan Sekda, yang telah mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon walikota, dicopot dari ambulance dan berbagai kantor pemerintahan. CPM menegaskan bahwa jika camat tidak menindaklanjuti arahan ini dengan serius, DPRD akan mengambil tindakan tegas dan memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota Palembang untuk mengevaluasi kinerja camat yang bersangkutan.
Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau penyalahgunaan wewenang oleh ASN. CPM berharap bahwa semua pihak akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilu.