Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 65 warga Aceh Jaya terkait dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di daerah tersebut. Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers pada Kamis (13/6/2024).
"Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor sudah melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat," ujar Ali Rasab Lubis.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Aceh juga telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan replanting tersebut. Pada tanggal 7 Juni 2024, penggeledahan dilakukan untuk mendukung pembuktian perkara.
"Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Tim Auditor juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya," tambah Ali.
Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan menggunakan drone untuk mengambil foto udara sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan. Lokasi yang diperiksa meliputi Alue Meuraksa seluas 453 hektar, Pasie Timon 443 hektar, Tuwi Peria 489 hektar, dan Alue Punti 147 hektar, dengan total luas 1.532 hektar.
Hasil foto drone kemudian diolah menggunakan aplikasi GIS untuk menampilkan gambar secara utuh dari setiap lahan perkebunan sebagai dasar penentuan apakah replanting benar-benar dilakukan.
"Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil, tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. Selain itu, juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam Kawasan HPL Transmigrasi," tutup Ali Rasab Lubis.