Dinas Pendidikan Aceh memusnahkan sebanyak 4.085 blangko ijazah tahun pelajaran 2022/2023 di halaman gedung UPTD Balai Tekkomdik pada hari Rabu, 10 Januari 2024.
Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala UPTD Balai Tekkomdik, Teuku Fariyal MM, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Acara ini disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Fachrial MSi, pejabat Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh, serta Plh Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya, Teuku Fariyal menyatakan bahwa pemusnahan blangko ijazah ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh. Menurut Fariyal, tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah risiko penggunaan dokumen palsu atau ijazah yang tidak sah akibat kerusakan yang signifikan.
"Blangko ijazah yang dimusnahkan ini adalah yang rusak, salah pengetikan, atau karena alasan lainnya sehingga tidak bisa lagi digunakan," jelas Fariyal. "Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan validitas dokumen pendidikan di Aceh."
Dari total 4.085 blangko ijazah yang dimusnahkan, 1.836 lembar merupakan ijazah jenjang SMK, 2.161 lembar ijazah SMA, dan 88 lembar ijazah SLB.
Blangko-blangko tersebut terdiri dari 1.164 lembar ijazah sisa dan rusak, serta 2.921 lembar ijazah cadangan. Fariyal berharap bahwa proses pemusnahan ini memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh memiliki kualitas tinggi dan dapat dipercaya. "Langkah ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga keaslian dokumen pendidikan dan mencegah praktik pemalsuan," tutup Teuku Fariyal.