Menelusuri perjalanan sejarah Departemen Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara (Disperpusip) mengungkap kontribusi pentingnya dalam membentuk lanskap budaya dan intelektual di daerah tersebut.
Pada awal berdirinya, lembaga ini bernama Perpustakaan Negara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No.09103/S/1956 pada tanggal 23 Mei 1956. Seiring perubahan sistem pemerintahan, pada tanggal 23 Juni 1978 namanya diubah menjadi Perpustakaan Wilayah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0199/0/1978. Pada saat itu, Kepala Perpustakaan Wilayah dijabat oleh pejabat eselon IV/A. Kurang lebih 10 tahun kemudian, terjadi perubahan lagi di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara, sehingga lembaga ini diberi nama baru, yaitu Perpustakaan Daerah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1989 pada tanggal 8 Maret 1989 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 001/ORG/9/1990 pada tanggal 21 September 1990.
Melalui Keppres No. 50 Tahun 1997 pada tanggal 29 Desember 1997 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 44 Tahun 1998 pada tanggal 23 Juli 1998, namanya kembali berubah menjadi Perpustakaan Daerah hingga diberlakukannya Otonomi Daerah. Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, lembaga ini berubah nama menjadi Badan Perpustakaan, Arsip Daerah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 pada tanggal 31 Juli 2001. Namun, sejak diberlakukannya Perda No. 8 Tahun 2008, fungsi perpustakaan dan arsip bertambah dengan tugas baru yang secara filosofis merupakan satu induk keilmuan, yaitu pengelolaan dokumentasi, sehingga lembaga ini diberi nama Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD-SU). Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 38 Tahun 2016 pada tanggal 27 Desember 2016, nama lembaga ini kembali diubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.
nomor telp : +(061) 4512746
email : disperpusip@sumutprov.go.id
alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 45 K Sei Mati, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20159