sumatrainfo.com, BINJAI. PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan kenaikan tarif pada ruas Jalan Tol Binjai - Langsa, khususnya seksi 1, yaitu Binjai - Stabat di Sumatera Utara. Kenaikan tarif tol sepanjang 12,3 kilometer ini telah disetujui oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai penyesuaian tarif ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi daring dan media fisik seperti spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata Adjib.
Rincian tarif tol baru adalah sebagai berikut:
Selain kenaikan tarif di ruas tol Binjai - Stabat, Hutama Karya juga akan menerapkan tarif tol di ruas yang baru beroperasi, yaitu Seksi 2 (Stabat - Tanjung Pura), dengan tarif sebagai berikut:
Dengan tarif tol di ruas baru ini, tarif tol lanjutan dari ruas Binjai hingga Tanjung Pura adalah sebagai berikut: