Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat
img
  • 1747x Dilihat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • 20 Jun 2024

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Aceh Barat. Fungsi utama dari Disdukcapil adalah untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki dokumen identitas yang sah dan valid serta pencatatan peristiwa penting dalam hidup seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.


Visi


“TERWUJUDNYA ACEH BARAT YANG ISLAMI DENGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN EKONOMI KERAKYATAN YANG TRANSPARAN, KREDIBEL, AKUNTABEL DAN TERINTEGRITAS”.

Misi

  1. Mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang bersih;
  2. Mewujudkan Perdamaian Aceh yang Abadi sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945 dan MoU Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA);
  3. Membangun Ekonomi Kerakyatan yang bertumpu pada sektor sumber daya alam dengan pengelolaan terintegrasi berlandaskan tata ruang dan peta kebencanaan;
  4. Meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak (Honorer) dan Tengku Dayah;
  5. Mengembalikan dan melestarikan objek wisata spiritual, seni budaya, adat-istiadat serta olah raga sesuai dengan potensi kedaerahan (kearifan lokal);
  6. Membangun sarana dan prasarana Infrastrukur pendukung dalam mewujudkan Aceh Barat sebagai zona ketahanan pangan nasional;
  7. Memberikan pelayanan kesehatan menuju masyarakat Aceh Barat yang sehat jasmani dan rohani serta meningkatkan sumber daya manusia bidang kesehatan;
  8. Meningkatkan kesejahteraan dan keahlian tenaga pendidik dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu serta membuka akses pendidikan kepada masyarakat Aceh Barat;


Layanan yang Disediakan:

1. Pendaftaran Penduduk:

  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pindah
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

 

2. Pencatatan Sipil:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian

 

3. Layanan Perubahan Data:

  • Perubahan Nama
  • Perubahan Alamat
  • Perubahan Status Perkawinan

 

4. Layanan Lainnya:

  • Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Validasi data kependudukan untuk keperluan lainnya

 

Inovasi dan Teknologi:


Disdukcapil Aceh Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui berbagai inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi seperti:

  • Pelayanan Online: Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui website resmi.
  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Mempermudah pengelolaan data kependudukan yang lebih akurat dan efisien.
  • Pelayanan Mobile: Disdukcapil juga mengadakan pelayanan keliling ke desa-desa untuk memudahkan akses masyarakat di daerah terpencil.


Jam Operasional:

  • Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
  • Sabtu - Minggu: Libur

 

Kontak dan Lokasi:

  • Alamat: Jalan Sisingamangaraja Lr. BKKBN Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. 23617.
  • Telepon: (0655) 7553329
  • Email: disdukcapil@acehbarat.go.id
  • Website: dukcapil.acehbarat.go.id
     
Related Post