Pada tahun 1978, di Provinsi Sumatera Utara, dibentuklah Direktorat Khusus yang bertugas mengelola pembinaan sosial politik di tingkat daerah, khususnya di bawah Pemerintah Provinsi. Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1978, Direktorat Khusus berubah menjadi Direktorat Sosial Politik Provinsi Sumatera Utara (DITSOSPOL PROVSU), yang bertugas mendukung Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam menangani isu-isu sosial politik di provinsi tersebut. Fungsinya secara teknis diawasi oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik.
Seiring dengan perkembangan Reformasi pada tahun 2001, terjadi restrukturisasi organisasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Salah satu perubahan signifikan adalah penggabungan Direktorat Sosial Politik Provinsi Sumatera Utara dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil Provinsi Sumatera Utara (MAWIL HANSIP PROVSU) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara (BAKESBANG LINMAS PROVSU). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2001 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 061.1.436.K/Tahun 2002 yang mengatur organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.
Kemudian, pada tahun 2007, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara kembali mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008, badan tersebut bermetamorfosis menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (BADAN KESBANGPOL DAN LINMAS PROVSU). Fungsi, tugas, serta tata kerjanya selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2011.
Perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu berjalan hingga tahun 2016, menegaskan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara selama beberapa dekade terakhir.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa ada 3 jenis urusan pemerintahan yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Konkuren dan Pemerintahan Umum. Untuk Urusan Pemerintahan Absolute mutlak kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama. Selanjutnya urusan Pemerintahan Konkuren merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan sementara untuk Urusan Pemerintahan Umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Adapun ruang lingkup Urusan Pemerintahan Umum ini meliputi :
nomor telp : (061) 4557009
email : bakesbangpol@sumutprov.go.id
alamat : Jalan Jend. Gatot Subroto No. 361 Medan