sumatrainfo.com, Medan - PT Railink mengumumkan penurunan harga tiket kereta api (KA) Bandara Kualanamu menuju Stasiun Medan dan sebaliknya menjadi Rp 40 ribu, turun dari harga sebelumnya Rp 65 ribu. Perubahan tarif ini mulai berlaku efektif hari ini, 1 Juli 2024. Penyesuaian tarif dilakukan setelah hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Railink sebagai operator pengelola.
"Dukungan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah upaya untuk memperluas aksesibilitas transportasi yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Corporate Communication PT Railink.
Corporate Communication PT Railink meyakini bahwa penurunan tarif KA Bandara Kualanamu akan meningkatkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan ini.
"KAI Bandara yakin bahwa penurunan harga ini akan mempermudah akses perjalanan bagi semua kalangan, serta meningkatkan konektivitas antara Medan dan Kualanamu International Airport," jelasnya.
Dengan peningkatan jumlah pengguna yang diharapkan, PT Railink optimis bahwa ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional dan memberikan solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dengan penawaran tarif yang lebih terjangkau, PT Railink berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Mereka tetap berusaha menyediakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi semua pengguna.
PT Railink juga mengimbau kepada penumpang untuk segera melakukan pemesanan tiket guna memastikan ketersediaan tempat. Mereka juga mengingatkan agar penumpang memilih KA dengan waktu yang memadai sebelum keberangkatan pesawat, yaitu 2 jam sebelum keberangkatan domestik atau 3 jam sebelum keberangkatan internasional.