sumatrainfo.com - Untuk mengantisipasi masuknya hewan ternak ke area jalan tol Ruas Medan-Binjai, PT Medan Binjai Tol melakukan sosialisasi terhadap aturan dan risiko yang terkait. Sosialisasi ini dilaksanakan bersama HKA, operator jalan tol Ruas Medan-Binjai, dan ditujukan langsung kepada pemilik serta pengembala hewan ternak di Dusun VII Kapas III, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Senin malam (24/6/2024).
Pengelola Tol Medan-Binjai menjelaskan regulasi, risiko, dan metode yang dapat dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ternak ke area jalan tol. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar peternak dapat mengawasi hewan ternak mereka dengan lebih baik dan mencegah mereka keluar dari kandang.
Selain sosialisasi, pengelola tol juga akan meningkatkan pemasangan pagar kawat pembatas antara area jalan tol dan area perkebunan sepanjang Ruas Medan-Binjai.
Menurut General Manager Teknik Operasi dan Maintenance PT. Medan Binjai Toll, Peri Joni, "Sosialisasi ini penting karena kejadian masuknya hewan ke jalan tol tidak hanya dapat mengganggu pengguna jalan dan pengelola tol, tetapi juga berpotensi merugikan pemilik hewan tersebut. Sesuai dengan Pasal 1368 KUH Perdata, pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan mereka, baik saat hewan itu berada dalam pengawasan mereka maupun saat hewan itu tersesat atau lepas dari pengawasan."
Sebagai langkah preventif, PT Medan Binjai Toll juga mengimbau pengguna tol untuk berkendara dengan kecepatan rendah saat melintasi area tol, tidak panik, dan tidak mengklaksonkan kendaraan jika menemui hewan masuk ke jalan tol. Selain itu, pengguna tol diingatkan untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Salah satu pemilik hewan ternak, Anto, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pengelola tol untuk mencegah risiko dan memastikan keamanan hewan ternak.