Aceh Tenggara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah. Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat utama Bupati pada Jumat (7/6), dihadiri oleh berbagai pejabat penting daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yusrizal, ST, Kepala Dinas Pertanahan Drs. Ali Surahman, Kepala BPKD Kab. Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si, serta Kepala Kantor BPN Aceh Tenggara Heddy Saragih, SH. Perjanjian ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, yang merupakan program prioritas Kabupaten Aceh Tenggara.
Pentingnya Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah
Sekda Yusrizal menjelaskan bahwa penandatanganan MoU untuk percepatan sertifikasi tanah ini memerlukan kesepakatan bersama dari seluruh pihak terkait. “Penyelesaian tata kelola tanah milik pemerintah bukanlah hal yang mudah, dan pemerintah terus mendukung percepatan sertifikasi tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan aset tanah milik pemerintah daerah. Dengan sertifikasi, pemerintah dapat mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset tersebut, sekaligus mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan tanah di masa depan.
Langkah-Langkah Kongkret dalam Sertifikasi Tanah
Kepala BPN Aceh Tenggara, Heddy Saragih, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan BPN merupakan langkah konkret dalam meningkatkan jumlah tanah bersertifikat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Korsupgah KPK RI dengan Pemerintah Daerah dan BPN terkait penanganan aset pemerintah, terutama tanah milik pemerintah.
Syukur S. Karo Karo, Kepala BPKD Aceh Tenggara, mengajak para Kepala OPD dan pihak terkait untuk proaktif dalam memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah daerah. Ini termasuk koordinasi dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Kepala Bidang Aset di BPKD Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengatasi kendala anggaran maupun dokumen pendukung.
Drs. Ali Surahman, Kepala Dinas Pertanahan, menambahkan bahwa langkah-langkah konkret akan dilakukan untuk mensertifikasikan seluruh tanah milik pemerintah kabupaten Aceh Tenggara. “Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap jumlah tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat terus berkurang,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Aceh Tenggara dan BPN adalah langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan aset tanah pemerintah dapat dikelola dengan lebih efisien, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan mencegah potensi sengketa di masa depan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung tata kelola aset yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memperkuat kepemilikan aset pemerintah tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh Tenggara. Seluruh pihak terkait diharapkan dapat terus bekerja sama dan mendukung proses ini agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik.