sumatrainfo.com. ACEH BARAT DAYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, melalui Sekda Salman Alfarisi, ST, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 499 tenaga fungsional guru dan tenaga kesehatan. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Barat Daya pada Senin, 6 Mei 2024.
Yusan Sulaidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya, menjelaskan bahwa dari formasi PPPK tahun 2023 yang lulus sebanyak 500 orang, terdiri dari 166 tenaga fungsional guru dan 344 tenaga fungsional kesehatan. Namun, karena ada satu orang yang meninggal dunia, jumlah penerima SK menjadi 499 orang.
Untuk PPPK formasi fungsional guru sebanyak 165 orang, penempatan dilakukan sebagai berikut: 1 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Daya, 64 orang di SMP, 82 orang di SD, dan 17 orang di taman kanak-kanak.
Sementara itu, penempatan PPPK fungsional tenaga kesehatan adalah sebagai berikut: 20 orang di Dinas Kesehatan, 119 orang di UPTD RSUD Teungku Peukan, 10 orang di Puskesmas Lembah Sabil, 16 orang di UPTD Puskesmas Manggeng, dan 21 orang di UPTD Puskesmas Tangan-Tangan.
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Barat Daya, Salman Alfarisi, ST, berharap agar ASN PPPK yang telah menerima SK ini dapat menjaga sikap, perilaku, serta nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. Selain itu, Salman juga menekankan pentingnya tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas sesuai bidang kerja masing-masing.
"Dengan adanya penyerahan SK ini, diharapkan ASN PPPK dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah," ujar Salman Alfarisi.
Penyerahan SK PPPK ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.