sumatrainfo.com, Medan - Kontroversi mengenai keputusan tidak naik kelas siswi SMA Negeri 8 Medan, MS, masih memanas setelah Kepala Sekolah Rosmaida Asianna Purba menolak permintaan Dinas Pendidikan Sumut untuk membatalkan keputusan tersebut. MS, yang absennya mencapai 34 hari, menjadi sorotan karena sekolah tidak mengimplementasikan pembinaan yang diharapkan dalam kasus seperti ini.
Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, menekankan perlunya sosialisasi aturan tentang absensi sejak awal tahun ajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Meskipun sudah ada upaya untuk membatalkan keputusan, Rosmaida tetap mempertahankan langkah yang diambil berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Surat penolakan yang dikeluarkan oleh Rosmaida kepada Haris Lubis menegaskan ketegasan sekolah dalam menjalankan keputusan yang telah diambil, sementara alasan kelalaian dalam proses pembinaan siswa tetap menjadi perdebatan.