Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, melalui Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Region Lampung, mengumumkan pencapaian positif dalam realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 untuk APBN Regional Lampung.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, mengkonfirmasi bahwa pendapatan pajak mencapai Rp 2.920 miliar pada bulan Mei, melampaui proyeksi sebesar Rp 2.740 miliar dengan deviasi positif sebesar 6,59%.
Angka ini menunjukkan bahwa pendapatan pajak telah mencapai 33,03% dari target APBN 2024 sebesar Rp 8.840 miliar.
Menurut Rosmauli, pertumbuhan ini mencerminkan efektivitas strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak di Aula Semegow Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.
Presentasi ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang dipimpin oleh Rosmauli dan Edy Prayitno, Kepala Bagian Umum, ke Kantor DJPB Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Rosmauli menambahkan bahwa pencapaian pendapatan pajak hingga Mei 2024 juga didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang konsisten di sektor-sektor utama seperti Industri Pengolahan, Perdagangan Besar, dan Administrasi Pemerintahan.
Diskusi juga mencakup pentingnya pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak, yang harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2024, untuk mendukung implementasi Core Tax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi.
Rosmauli menyimpulkan dengan mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan pajak dan menegaskan komitmen DJP untuk terus memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak demi mendukung pembangunan nasional.